kegiatan sosialisasi tanah wakaf dan terdaftarnya masjid, mushola, pada aplikasi SIMAS serta izin pendirian rumah ibadah, yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 juni 2025 jam 10:00- 12:00. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak AHMAD TARMIZI yang diwakilkan oleh Sekertaris desa bapak Muhammad Fajri serta didampingi bapak ibu dari Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Tengah.
pembahasan dari sosialisasi tersebut diharapkan agar masjid ataupun mushola di kampung indra putra subing memiliki AKTA masjid/mushola, agar sewaktu-waktu tanah tempat berdirinya rumah ibadah tidak ada sangkutan dengan pihak lain. sosialisai ini juga membantu para pengurus masjid untuk dapat membuat proposal agar sekiranya mendaptkan bantuan untuk mewujudkan AKTA pada masjid/ mushola tersebut.